FATAL, Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK Bisa Telat Sebulan Apabila Lakukan Hal Berikut, Jangan Ceroboh ya….

- 4 Mei 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi. Gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan telat dibayarkan apabila pegawai tersebut masuk selisih sehari dari hari pertama.
Ilustrasi. Gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan telat dibayarkan apabila pegawai tersebut masuk selisih sehari dari hari pertama. /jcomp/Freepik

Pegawai PPPK yang telah mendapatkan NI PPPK dan SK pengangkatan sudah bisa melakukan tugasnya sebagai PPPK berdasarkan bidangnya masing-masing.

Baca Juga: TERBARU, Tenaga Honorer Harus Siap Penataan Passing Grade, Menteri PANRB: Kita Sedang Simulasi...

Akan sangat disayangkan jika para pelamar PPPK tak menerima gaji dan tunjangan di bulan pertama ia bekerja. Waduh, apa yang membuat pegawai PPPK tak terima gaji dan tunjangan melekatnya?

Menurut PP No. 49 Tahun 2018, pegawai PPPK yang bekerja di hari berikutnya setelah hari pertama yang ditetapkan sebagai hari kerjanya maka gajinya tak akan cair di bulan itu juga.

Apabila pegawai PPPK mulai bekerja pada tanggal/hari berikutnya, baik itu hari kedua atau seterusnya dari tanggal yang ditetapkan oleh pejabat berwenang, maka gaji dan tunjangan melekatnya akan dibayarkan pada bulan selanjutnya sejak ia mulai bekerja.

Baca Juga: KABAR BAIK untuk Non ASN, DPR Dorong Menpan RB Selesaikan Masalah Honorer 2023, Diangkat Semua Jadi PPPK?

Oleh sebab itu, para pegawai PPPK tersebut jangan heran apabila tak mendapat gaji atau tunjangan di bulan itu juga.

Kemudian, supaya pegawai dibayarkan gaji dan tunjangannya sebagai PPPK, maka diperlukan bukti bahwa pegawai telah melaksanakan tugas dengan diterbitkannya SPMT.

SPMT tak boleh berlaku surut sejak tanggal penandatanganan perjanjian kerja antara pegawai PPPK dengan instansinya, serta adanya penetapan keputusan pengangkatan calon PPPK menjadi PPPK yang resmi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah