KABAR GEMBIRA bagi Tenaga Honorer, Bukan Cuma Tak di-PHK Massal, Menpan RB Sebut Gajinya Tak Boleh Didiskon

- 4 Mei 2023, 15:45 WIB
Tenaga honorer diberi kabar gembira dari pemerintah, bukan hanya tidak ada PHK massal, tapi juga dipatenkan kesejahteraannya.
Tenaga honorer diberi kabar gembira dari pemerintah, bukan hanya tidak ada PHK massal, tapi juga dipatenkan kesejahteraannya. /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com — Pegawai non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer, kabarnya sudah tak boleh lagi diangkat untuk mengisi jabatan ASN, hal ini mengacu pada Pasal 96 PP No. 49 Tahun 2018.

Dalam pasal tersebut memang disebutkan, bahwa bagi tenaga honorer yang status kepegawaiannya bukanlah sebagai PNS atau PPPK, tak bisa mengisi jabatan ASN dalam sistem pemerintahan publik.

Seluruh pejabat PPK di seluruh instansi di Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi posisi ASN yang kosong di instansinya.

Akan tetapi, menurut PP No. 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintah masih tetap bisa dipekerjakan, selambat-lambatnya hingga 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini diterbitkan.

Baca Juga: SIMAK! Berikut 5 Ciri Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria ASN, Siap-Siap Diangkat Jadi Pegawai Tetap

5 Tahun sejak diterbitkannya PP tersebut, nasib tenaga honorer pun ikut ditentukan. Apakah seluruhnya diangkat sebagai ASN?

Dalam PP No. 49 Tahun 2018 ini terlihat, bahwa bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dalam ketentuan perundang-undangan dapat diangkat sebagai pegawai PPPK.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x