Baca Juga: NAIK JABATAN, Kementerian Agama Telah Buka Pengajuan Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Keempat prinsip dalam guiding principle ini membawa kabar baik bagi para tenaga honorer, yang menegaskan bahwa tenaga honorer tidak akan dihapuskan dan tidak akan kehilangan pekerjaan.
Pengangkatan tenaga honorer ini juga diupayakan supaya tidak akan menimbulkan pembengkakan anggaran yang luar biasa, karena hal ini pasti akan membawa dampak negatif untuk perekonomian negara.
Tenaga honorer juga dipastikan tidak akan dikurangi besaran gajinya, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menpan RB.
Azwar Anas dengan tegas menyatakan, tidak boleh ada penghasilan tenaga honorer yang dikurangi meski sudah menjelang detik-detik penghapusan bulan November 2023.***