KABAR GEMBIRA bagi Tenaga Honorer, Bukan Cuma Tak di-PHK Massal, Menpan RB Sebut Gajinya Tak Boleh Didiskon

- 4 Mei 2023, 15:45 WIB
Tenaga honorer diberi kabar gembira dari pemerintah, bukan hanya tidak ada PHK massal, tapi juga dipatenkan kesejahteraannya.
Tenaga honorer diberi kabar gembira dari pemerintah, bukan hanya tidak ada PHK massal, tapi juga dipatenkan kesejahteraannya. /Kementerian PANRB/

Sekarang, Menpan RB, BKN, Kemdikbud, dan bersama dengan asosiasi pemda seperti APEKSI, APKASI, dan APPSI pun merumuskan formula-formula terbaru demi mencari penyelesaian bagi tenaga honorer.

Baca Juga: MARI MERAPAT, Seluruh PNS TNI-Polri dan Pensiunan Harus Cermati Pencairan Gaji ke 13 Sesuai Jadwal Ini, Baru?

Kini, pemerintah mengambil jalan keluar dengan menuntaskan tenaga honorer lewat jalur pengadaan PPPK.

Tenaga honorer yang bekerja selambat-lambatnya hingga 5 tahun sejak peraturan ini dikumandangkan, dapat diangkat menjadi pegawai PPPK yang resmi apabila telah memenuhi persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pun memberlakukan kebijakan, bahwa pengadaan CASN 2023 tahun ini akan diprioritaskan pada perekrutan pegawai PPPK.

Baca Juga: Beri Insentif Kepada Para Guru, Pemprov Kalimantan Utara Naikan Nominalnya Jadi...

Menpan RB mengklaim, bahwa alasan dari sedikitnya jumlah CPNS yang akan direkrut tahun ini adalah karena banyaknya tenaga honorer yang wajib dituntaskan tahun ini juga.

Pemerintah memutuskan supaya pengangkatan tenaga honorer ini dilaksanakan dengan menerapkan 4 prinsip dalam guiding principle.

Keempat prinsip ini adalah tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran, tidak ada pengurangan penghasilan, dan harus sesuai dengan regulasi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah