CPNS SEGERA DIBUKA! Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar, Intip Yuk Nominal Gaji yang Didapat Setelah Menjadi PNS!

- 5 Mei 2023, 06:37 WIB
Ilustrasi gaji PNS lulusan SMA dan SMK
Ilustrasi gaji PNS lulusan SMA dan SMK /YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Sebentar lagi seleksi CPNS akan segera dibuka, kabar yang beredar seleksi CPNS ini akan mulai dibuka bulan Juni tahun 2023 ini.

Tentu kabar adanya penerimaan CPNS ini sangat ditunggu bagi pelamar lulusan Diploma, Sarjana, dan Juga SMA/SMK.

Para Pelamar lulusan SMA/SMK pun tak boleh ketinggalan dengan adanya lowongan atau seleksi CPNS ini, mereka juga mempunyai kesempatan yang sama.

Bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan cita-cita banyak kaum muda di Indonesia. Tentu dengan menjadi PNS akan mendapatkan beberapa keuntungan salah satunya dari sisi gaji.

Baca Juga: Siap-Siap Gerhana Bulan Penumbra akan Terjadi 5 – 6 Mei 2023, Kenali Fakta-Faktanya Terlebih Dahulu

Tentunya gaji PNS yang cukup menggiurkan ini menjadi salah satu daya tarik yang membuat banyak orang ingin menjadi PNS.

Seperti yang kita ketahui jika PNS terbagi ke dalam beberapa golongan. Lalu, untuk PNS lulusan SMA/SMK termasuk golongan berapa?

Pada saat lulusan SMA/SMK diangkat menjadi PNS, mereka masuk ke dalam golongan II. Untuk gaji pun disesuaikan dengan golongan tersebut.

Aturan mengenai nominal gaji PNS lulusan SMA/SMK atau golongan II itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Tentu gaji yang didapat oleh PNS golongan II ini lebih tinggi dari PNS golongan I, paling rendah mendapatkan Rp2.022.200 dan tertinggi Rp3.820.000.

Baca Juga: Pengumuman dari Sri Mulyani, PNS Golongan III Dapat Gaji Dua Kali Pada Juni 2023, Beruntung Banget...

Untuk lebih jelasnya, anda bisa simak daftar gaji PNS golongan II di bawah ini yang telah dilansir BeritaSoloRaya.com dari Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS Golongan II:

Gaji PNS golongan IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000

Gaji PNS golongan IIb: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

Gaji PNS golongan IIc: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

Gaji PNS golongan IId: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Itulah daftar gaji yang akan diterima PNS golongan II atau lulusan SMA/SMK. Selain itu, PNS setiap golongan pun akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya yang bisa dinikmati.

Baca Juga: RESMI ! Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja PNS 2023, Kini Masuk Kantor Hanya...

Para PNS juga akan menikmati masa pensiun dengan tenang karena mereka juga terjamin kehidupan dan juga kestabilan keuangannya.

Keuntungan dan fasilitas yang didapatkan oleh PNS tentu sebanding dengan tanggung jawab yang cukup berat untuk melaksanakan tugas dan pengabdian terhadap negeri.

Untuk itu, menjadi PNS dibutuhkan niat, semangat, tekad, dan komitmen yang kuat juga supaya ketika saat melaksanakan tuga bisa bertanggung jawab dan menjaga Amanah sebagai pegawai pemerintah.

Tertarik untuk menjadi PNS? Segera persiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS yang akan dibuka bulan Juni 2023. ***

Editor: Anggita Kusmadewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah