BERITASOLORAYA.com - PT Taspen sudah memberikan syarat yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh pensiunan PNS untuk mendapatkan pencairan dana pensiun di tahun 2023 ini.
Kalau pensiunan PNS tidak mendengarkan syarat yang sudah diberikan oleh PT Taspen, maka terancam tidak bisa mendapatkan pencairan dana pensiun.
Maka dari itu, pensiunan PNS harus mematuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh PT Taspen agar pencairan dana pensiun berjalan dengan sangat lancar.
Baca Juga: BOCORAN TERBARU! Begini Nasib Honorer Setelah Dihapus, Pemerintah Akan Lakukan...
Pemerintah akan memberikan gaji ke 13 pada pensiunan PNS di bulan Juni 2023.
Pemberian gaji ke 13 tahun ini dipercepat daripada tahun sebelumnya, dimana tahun 2022 pemerintah mencairkan gaji ke 13 pada bulan Juli.
Tentu ini menjadi kabar baik bagi pensiunan PNS, karena akan mendapatkan tunjangan kembali setelah mendapatkan THR di bulan April 2023.
Berikut ini, ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan oleh pensiunan PNS untuk bisa mencairkan dana pensiun dari PT Taspen:
1. Pensiunan PNS harus mengisi FPP atau Formulir Pendaftaran Pembayaran.
2. Pensiunan PNS harus menyiapkan fotocopy SK pensiunan.
Baca Juga: Siap-Siap Gerhana Bulan Penumbra akan Terjadi 5 – 6 Mei 2023, Kenali Fakta-Faktanya Terlebih Dahulu
3. Menyiapkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
4. Menyiapkan fotocopy buku rekening bank.
5. Menyiapkan fotocopy NPWP.
6. Menyiapkan pas foto 3x4 sebanyak dua lembar.
7. Pensiunan PNS harus menyiapkan SKPP yang sudah disahkan oleh KPPN atau Pemda.
Baca Juga: Selamat Bagi Honorer, Siap Diangkat Menjadi PPPK 2023, DPR Setuju Banget..
Jadi, itulah berkas dokumen yang harus dipersiapkan oleh pensiunan PNS dari PT Taspen agar pencairan dana pensiun bisa lancar. ***