CATAT! Tenaga Honorer Pemerintah Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Asal Penuhi Syarat Ini

- 6 Mei 2023, 13:27 WIB
Ilustrasi tenaga honorer dalam seleksi PPPK dan CPNS
Ilustrasi tenaga honorer dalam seleksi PPPK dan CPNS /Iyan Irwandi/KC/

Dengan pernyataan tersebut, tenaga honorer punya harapan besar untuk bisa diangkat menjadi ASN. Ditambah lagi, pemerintah masih terus mengupayakan perekrutan ASN, misalnya dengan seleksi CPNS 2023 yang akan segera dibuka.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman indonesiabaik.id, ada 5 kriteria tenaga honorer pemerintah yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan agar diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK sebagai berikut.

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah

2. Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. 

Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

Baca Juga: TENANG, Nilai Passing Grade PPPK Jadi Masalah, Menpan RB dan BKN Berikan Solusi Ini…

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah