1. Untuk pensiunan ASN/PNS dan jandanya akan mendapatkan uang duka wafat sebesar 3 kali penghasilan.
Baca Juga: PENTING, BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Honorer, Wajib Lakukan Instruksi Ini Sebelum 31 Mei
Dengan catatan, berhak asuransi kematian dengan syarat yang mengajukan klaim adalah ahli waris (anak kandung).
2. Untuk pensiunan POLRI/TNI dan jandanya akan mendapatkan 3 kali penghasilan. Namun, POLRI/TNI tidak mendapatkan asuransi kematian.
3. Untuk penerima dana Veteran itu sendiri, UDW yang berhak diklaim adalah 2x penghasilan dan untuk penerima veteran Janda berhak mengajukan klaim UDW 1x penghasilan.
Tentu dengan catatan, penerima veteran sebesar 50% (50% ada di ASABRI) tidak berhak mengajukan UDW.
Lalu, di bawah ini ada syarat khusus untuk mengajukan klaim jika ASN aktif yang meninggal dunia.
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP),
2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji,