PENTING! Begini Cara Urus TASPEN Jika ASN Aktif atau Pensiunan Meninggal Dunia

- 6 Mei 2023, 21:34 WIB
Ilustrasi pensiunan ASN
Ilustrasi pensiunan ASN /Pixabay/Sabine van Erp

1. Untuk pensiunan ASN/PNS dan jandanya akan mendapatkan uang duka wafat sebesar 3 kali penghasilan.

Baca Juga: PENTING, BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Honorer, Wajib Lakukan Instruksi Ini Sebelum 31 Mei

Dengan catatan, berhak asuransi kematian dengan syarat yang mengajukan klaim adalah ahli waris (anak kandung).

2. Untuk pensiunan POLRI/TNI dan jandanya akan mendapatkan 3 kali penghasilan. Namun, POLRI/TNI tidak mendapatkan asuransi kematian.

3. Untuk penerima dana Veteran itu sendiri, UDW yang berhak diklaim adalah 2x penghasilan dan untuk penerima veteran Janda berhak mengajukan klaim UDW 1x penghasilan.

Tentu dengan catatan, penerima veteran sebesar 50% (50% ada di ASABRI) tidak berhak mengajukan UDW.

Baca Juga: REKRUTMEN SEGERA DIBUKA! Ini 5 Keuntungan Jika Lolos BUMN, Gaji dan Tunjangan Masa Tua hingga Dapat Beasiswa

Lalu, di bawah ini ada syarat khusus untuk mengajukan klaim jika ASN aktif yang meninggal dunia.

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP),

2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji,

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah