BERITASOLORAYA.com – Lembaga TASPEN merupakan salah satu BUMN yang membidangi asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.
Jika seorang ASN mengalami hal tidak diduga seperti meninggal dunia, dana di TASPEN nantinya bisa diurus oleh ahli waris.
Tidak hanya ASN, pensiunan ASN juga bisa melakukan hal sama. Lalu, bagaimana cara mengurusnya, apakah berbeda?
BeritaSoloRaya.com telah melansir informasi untuk mengurus TASPEN bagi ASN aktif maupun pensiunan ASN yang meninggal dunia dari taspen.co.id.
Jika ASN aktif yang meninggal dunia, maka hak yang didapatkan ahli waris akan disesuaikan PP 70 tahun 2015 dan 66 tahun 2017.
Hak tersebut yakni ahli waris (pasangan/anak) mendapatkan THT, asuransi kematian, uang duka wafat, dana penguburan, dan beasiswa.
Perhatikan juga kalau jangka waktu untuk klaim uang duka wafat adalah 5 tahun. Sedangkan untuk klaim asuransi kematian tidak ada batasan jangka waktu.
Besaran uang duka wafat telah ditentukan sebagai berikut: