PENTING! Begini Cara Urus TASPEN Jika ASN Aktif atau Pensiunan Meninggal Dunia

- 6 Mei 2023, 21:34 WIB
Ilustrasi pensiunan ASN
Ilustrasi pensiunan ASN /Pixabay/Sabine van Erp

3. FC surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit,

4. FC Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA,

5. FC SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir,

6. FC Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku, dan

7. FC Buku rekening.

Baca Juga: Sisa 7 Hari, BKN Imbau PPPK Guru Lakukan Hal Berikut untuk Keperluan Pengangkatan ASN. Jangan Sampai Terlewat!

Jika pensiunan ASN yang meninggal dunia dan memiliki pasangan/ anak, maka bisa klaim asuransi kematian, uang duka wafat, pensiun terusan 4 bulan, dan pensiun janda atau duda.

Kalau dalam kondisi pasangan seorang pensiunan meninggal dimana pasangan bukan merupakan seorang pensiun ASN, maka pensiun tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan.

Lain halnya kalau pasangannya juga merupakan pensiunan ASN, pensiun ASN yang masih ada berhak mengajukan pensiun terusan 4 bulan, asuransi kematian, uang duka wafat dan pensiun janda/duda.

TASPEN telah menyediakan tautan khusus persyaratannya, yakni https://tcare.taspen.co.id/index.php/tcare/formulir.***

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah