- PNS yang tidak masuk kerja selama 14 hingga 16 hari dalam 1 tahun, maka akan mendapatkan hukuman disiplin pemotongan 25 persen tunjangan kinerja selama 9 bulan.
- PNS yang tidak masuk kerja selama 17 hingga 20 hari dalam 1 tahun, maka akan mendapatkan hukuman disiplin pemotongan 25 persen tunjangan kinerja selama 12 bulan.
Itulah macam hukuman disiplin yang akan diterima oleh PNS apabila melakukan pelanggaran terkait dengan tidak masuk kerja. Semoga bermanfaat!***