Berikut kriteria PNS yang akan mendapatkan Hukuman Disiplin Ringan saat tidak memenuhi ketentuan masuk kerja ataupun menaati jam kerja.
- PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari dalam 1 tahun dengan tanpa alasan yang sah, lalu akan mendapatkan teguran lisan.
Baca Juga: MotoGP Update: Enea Bastianini Masih Akan Absen Pada Gelaran MotoGP Prancis. Siapa Penggantinya?
- PNS yang tidak masuk kerja selama 4 hingga 6 hari kerja dalam 1 tahun dengan tanpa alasan yang sah, lalu akan mendapatkan teguran tertulis.
- PNS yang tidak masuk kerja selama 7 hingga 10 hari dalam 1 tahun dengan tanpa alasan yang sah akan mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selanjutnya, bagi PNS yang mendapatkan Hukuman Disiplin Sedang akan memiliki kriteria sebagai berikut ini.
- PNS yang tidak masuk kerja selama 11 hingga 13 hari dalam 1 tahun, maka akan mendapatkan hukuman disiplin pemotongan 25 persen tunjangan kinerja selama 6 bulan.