PAHAMI, PNS Akan Dijatuhi Hukuman Ini Apabila Tidak Masuk Kerja 3 Hari, Simak..

- 7 Mei 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. PNS akan dijatuhi hukuman disiplin terkait dengan pelanggaran masuk kerja
Ilustrasi. PNS akan dijatuhi hukuman disiplin terkait dengan pelanggaran masuk kerja /Dok. Kemenag Sumbar

Berikut kriteria PNS yang akan mendapatkan Hukuman Disiplin Ringan saat tidak memenuhi ketentuan masuk kerja ataupun menaati jam kerja.

- PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari dalam 1 tahun dengan tanpa alasan yang sah, lalu akan mendapatkan teguran lisan.

Baca Juga: MotoGP Update: Enea Bastianini Masih Akan Absen Pada Gelaran MotoGP Prancis. Siapa Penggantinya?

- PNS yang tidak masuk kerja selama 4 hingga 6 hari kerja dalam 1 tahun dengan tanpa alasan yang sah, lalu akan mendapatkan teguran tertulis.

 

- PNS yang tidak masuk kerja selama 7 hingga 10 hari dalam 1 tahun dengan tanpa alasan yang sah akan mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya, bagi PNS yang mendapatkan Hukuman Disiplin Sedang akan memiliki kriteria sebagai berikut ini.

- PNS yang tidak masuk kerja selama 11 hingga 13 hari dalam 1 tahun, maka akan mendapatkan hukuman disiplin pemotongan 25 persen tunjangan kinerja selama 6 bulan.

Baca Juga: Selain Pengisian DRH NI PPPK Diperpanjang, BKN Rilis SE Tambahan Waktu Kegiatan Ini Sampai Akhir Mei 2023

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah