PAHAMI, PNS Akan Dijatuhi Hukuman Ini Apabila Tidak Masuk Kerja 3 Hari, Simak..

- 7 Mei 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. PNS akan dijatuhi hukuman disiplin terkait dengan pelanggaran masuk kerja
Ilustrasi. PNS akan dijatuhi hukuman disiplin terkait dengan pelanggaran masuk kerja /Dok. Kemenag Sumbar

BERITASLORAYA.com - Informasi mengenai PNS yang tidak masuk kerja akhir-akhir ini banyak diperbincangkan, terlebih pada masa setelah cuti Lebaran.

 

Jadi, PNS yang tidak melakukan izin cuti pada hari yang seharusnya masuk kemudian akan dijatuhi hukuman yang ketentuannya telah ditetapkan.

Padahal, PNS seharusnya dapat melakukan izin secara sah sesuai dengan ketentuan dan syarat yang harus diajukan.

Adanya peraturan PNS mengenai disiplin dan beberapa jenis hukuman untuk PNS salah satunya juga ditujukan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa izin ataupun keterangan.

Baca Juga: WOW BANGET, Menpan RB Sampaikan 2 Kabar Baik Ini Untuk Tenaga Honorer di Bulan Mei 2023, Mantap Jiwa

Sesuai dengan yang BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil edisi 2022 oleh Achmad Sudrajad, berikut penjelasan hukuman terhadap PNS yang tidak masuk kerja.

Dalam buku mengenai Peraturan Disiplin PNS ini, tercantum 3 jenis hukuman yang diterapkan yakni Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang, dan Hukuman Disiplin Berat.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x