SELAMAT, Batas Usia Pensiun PPPK Sudah Ditetapkan, Ini Besaran Tunjangan yang Akan Didapatkan...

- 8 Mei 2023, 05:15 WIB
ilustrasi - simak rincian gaji PPPK berdasarkan masa kera
ilustrasi - simak rincian gaji PPPK berdasarkan masa kera /Menpan.go.id/

 

BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PPPK yang kini sudah tahu Batas Usia Pensiun atau BUP yang kini ternyata tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil. 

 

Batas usia pensiun PPPK memang tidak jauh berbeda dengan PNS, dimana pensiunan PPPK juga memperoleh yang namanya masa perpanjangan.

Seperti yang sudah diketahui bersama oleh ASN, Batas Usia Pensiun atau BUP sudah diperpanjang dari sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun dan ini harus diperhatikan oleh PPPK.

Baca Juga: Pesan Penting dari Taspen Bagi Pensiunan PNS, Dana Pensiun Bisa Batal Cair Jika Tidak Lengkapi Dokumen Ini...

Selain mengetahui batas usia pensiun, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah, sama seperti PNS.

Tunjangan pensiun bagi PPPK akan menyesuaikan dengan gaji terakhit semasa PPPK masih aktif bekerja.

Selain itu, tunjangan yang diterima oleh PPPK akan menyesuaikan dengan golongan serta masa kerja PPPK tersebut.

Baca Juga: Maaf Kepada PNS Golongan III, Pemerintah Tidak Akan Berikan Gaji ke 13 Karena Alasan Berikut Ini...

Hal ini sudah tertulis di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut ini gaji PPPK:

 

A. Golongan 1 PPPK dengan masa kerja 0-26 tahun sebesar: Rp. 1.794.900 s/d Rp. 2.686.200.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Tunjangan Profesi Guru Naik Dua Kali Lipat di 2023, Nominalnya Bikin Ngiler Banget...

B. Golongan 2-4 PPPK dengan masa kerja 3 tahun - 27 tahun sebesar: Rp. 1.960.200 s/d Rp. 3.089.600.

C. Golongan 5 PPPK dengan masa kerja 0-33 tahun sebesar: Rp. 2.325.600 s/d Rp. 3.879.700.

4. Golongan 6-8 PPPK dengan masa kerja 3-33 tahun sebesar: Rp. 2.539.700 s/d Rp. 4.393.100.

Baca Juga: YES, Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS Dipercepat Oleh Pemerintah, Pembayaran Jadi Dilakukan Bulan...

5. Golongan 9-17 PPPK dengan masa kerja 0-32 tahun sebesar: Rp. 2.966.500 s/d Rp. 6.786.500.


Setelah mengetahui besaran nominalnya, tentu PPPK sudah mengira-ngira besaran tunjangan pensiun yang akan diterimanya.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi PPPK semua. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah