TENANG, Pegawai Honorer Tidak akan di-PHK Mulai Tahun 2023, Begini Penjelasan Pemerintah

- 8 Mei 2023, 10:55 WIB
Honorer tidak akan di-PHK? Simak penjelasan pemerintah
Honorer tidak akan di-PHK? Simak penjelasan pemerintah /Instagram @yanuar_prihatin.

“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata Politisi dari PKB itu.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Tenaga Honorer Dapatkan Gaji ke 13 Tahun 2023, Pemda Ini Ungkap Jadwal Pencairan

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengungkapkan bahwa program penataan pegawai honorer ini mempunyai prinsip utama yakni mencegah terjadinya PHK massal sesuai aturan UU.

"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ucap Menteri Anas.

Prinsip kedua dalam program PPPK ini yakni mencegah tambahan beban fiskal dalam pemerintahan karena kantor Pemda setiap wilayah pasti berbeda-beda.

Baca Juga: BERUNTUNG, 4 Kementerian Berkolaborasi untuk Cari Solusi Guru Non-ASN

Sedangkan dalam prinsip ketiga adalah melarang penurunan gaji dan pendapatan kepada pekerja honorer non ASN karena para pekerja tersebut telah banyak berkontribusi dalam pemerintahan.

Penyusunan formula sesuai koridor dalam regulasi menjadi prinsip keempat untuk program peralihan pegawai honorer ini.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," jelas Anas Menteri PANRB.

Oleh karena itu, para pegawai honorer non ASN diharap tidak perlu resah karena pemerintah menjamin tidak akan ada PHK massal yang terjadi selama menjalankan kebijakan.***

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah