TENANG, Pegawai Honorer Tidak akan di-PHK Mulai Tahun 2023, Begini Penjelasan Pemerintah

- 8 Mei 2023, 10:55 WIB
Honorer tidak akan di-PHK? Simak penjelasan pemerintah
Honorer tidak akan di-PHK? Simak penjelasan pemerintah /Instagram @yanuar_prihatin.

Dalam UU dan PP tersebut, ada kebijakan yang menyebutkan bahwa pegawai honorer non ASN hanya dapat bekerja sampai akhir tahun 2023 saja.

Keresahan tersebut menimbulkan aksi protes dari banyak pegawai honorer non ASN yang merasa nasib pengabdian merea akan terancam.

Sebenarnya, pemerintah menghapus tenaga honorer atau non ASN ini bertujuan untuk menjalankan program peralihan dan pengangkatan untuk PPPK.

Namun, para pegawai honorer tetap resah karena merasa penerimaan PPPK terbatas dalam formasi dan banyak dari kalangan mereka yang tidak diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Pendiri AI Geoffrey Hinton: Ancaman AI Lebih Berbahaya daripada Perubahan Iklim

Selain itu, tidak sedikit para pegawai honorer keberatan terhadap passing grade atau minimum nilai dalam proses penerimaan PPPK.

Para pengabdi dan pekerja yang sudah lama merasa bahwa hal itu menyulitkan bagi mereka karena harus bersaing dengan yang lebih muda. 

Akhirnya, Yanuar menjelaskan kembali bahwa pihaknya telah meminta Menteri PANRB untuk segera menyelesaikan masalah terkait tenaga honorer di Indonesia.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah