TENANG, Pegawai Honorer Tidak akan di-PHK Mulai Tahun 2023, Begini Penjelasan Pemerintah

- 8 Mei 2023, 10:55 WIB
Honorer tidak akan di-PHK? Simak penjelasan pemerintah
Honorer tidak akan di-PHK? Simak penjelasan pemerintah /Instagram @yanuar_prihatin.

BERITASOLORAYA.com – Meluruskan tentang isu penghapusan dan PHK pegawai honorer akan dihapus pada akhir tahun nanti, DPR RI telah angkat bicara terkait hal tersebut.

Yanuar Prihatin mewakili DPR RI menegaskan tentang PHK massal terhadap pegawai honorer karena program yang dicanangkan pemerintah Indonesia.

Banyak para pegawai honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resah atas informasi terkait kebijakan PHK karena dapat menghilangkan sumber pekerjaan mereka.

Baca Juga: 18 Daerah Naungan Kemdikbud dan 16 Kemenag Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023

BeritaSoloraya.com melansir dari laman DPR RI pada Senin, 8 Mei 2023, Yanuar Prihatin selaku Wakil Ketua Komisi II juga menjelaskan tentang keresahan pegawai honorer yang akan dihapus atau di-PHK massal.

Keresahan tersebut bermula dari adanya program pemerintah yang akan dijalankan pada 28 November 2023 dan menimbulkan simpang siur informasi.

Para pegawai honorer atau non ASN merasa terancam dengan pekerjaan mereka di lembaga pemerintahan atas peraturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018.

Baca Juga: Siapkan Program untuk Pegawai Honorer Non ASN, Pemerintah Rencanakan Pembentukan Panja Tahun 2023

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x