2. Tenaga Kesehatan.
3. Penyuluh.
4. Tenaga Administrasi.
5. Tenaga kebersihan
6. Office Boy
7. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan,
8. Pegawai honorer lainnya.
Baca Juga: SAH, Anda Mau Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru? Tendik Diminta Bersiap di Tanggal 9 Mei 2023
Pada 14 April 2023 sebelumnya, Junimart menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dari tenaga honorer non ASN berlaku untuk semua formasi tanpa ada pengecualian.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart.