Pihak DPR RI mengungkapkan bahwa peralihan dan pengangkatan akan dilakukan secara otomatis tanpa adanya pengecualian khusus dalam persyaratannya menjadi PPPK.
Baca Juga: SAATNYA BELI! Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 8 Mei 2023, Masih Stabil, Cek yang Sesuai Dana Kamu
Program pengangkatan terhadap pegawai honorer non ASN bertujua agar kepala daerah tidak bisa mengadakan perekrutan tenaga kerja dengan sewenang-wenang.
Karena jumlah pegawai honorer telah mencapai 50% sebagai petugas di kantor Pemerintah daerah atau Pemda.
Jika para pegawai honorer telah menjadi PPPK, amaka pengangkatan tenaga kerja di Pemda harus dilakukan dengan ijin formasi dari Kementerian PANRB.
Hal tersebut didikung oleh permintaan Junimart kepada Abdullah Azwar Anas selaku Menreri PANRB tentang prinsip dan koridor yang harus dilakukan pemerintah selama pengangkatan PPPK dari pegawai honorer.
Baca Juga: Resesi Global Mengancam, BSKDN Kemendagri Lakukan ini untuk Mengatasinya
Seperti dihilangkannya PHK massal terhadap pegawai honorer, pencegahan pengurangan gaji terhadap honorer, menghindari penambahan anggaran besar dan berprinsip pada keadilan untuk hak yang sama bagi PPPK.
Oleh karena hal itu, Abdullah Azwar juga telah mempertimbangkan dan akan menjalankan prinsip dari program pengangkatan PPPK ini sesuai dengan koridornya.