Jadi selain besar pembayaran gaji berdasarkan golongan dan lama bekerja, berikut tunjangan yang didapatkan oleh PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Jadi ada perbedaan gaji dan tunjangan PPPK dan PNS. PPPK tidak mendapatkan jaminan masa tua atau dana pensiun sama seperti PNS, meskipun mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS yang telah dituangkan pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.***