Benarkah Gaji dan Tunjangan PPPK Tidak Sama dengan PNS? Simak Penjelasan Lengkap dari BKN

- 8 Mei 2023, 21:11 WIB
Ilustrasi - BKN jelaskan gaji dan tunjangan PPPK
Ilustrasi - BKN jelaskan gaji dan tunjangan PPPK /Freepik/jcomp

Namun jangan khawatir, karena PPPK mendapatkan gaji istimewa atau adanya mendapatkan kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenaikan gaji istimewa ini berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang diatur oleh Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Begitu juga dengan tunjangan, PPPK mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan Peraturan Presiden. Tunjangan ini akan dibayarkan setiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji.

Baca Juga: SAH, Nadiem Ungkap Salah Satu Solusi yang Ditempuh untuk Penyelesaian Tenaga Honorer Agar Jadi PPPK 2023

Berdasarkan pasal 5 pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, berikut sumber gaji dan tunjangan PPPK yang akan diterima nantinya:

1. Pegawai PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Pegawai PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Namun pada saat pembayaran gaji dan tunangan diterima PPPK ini dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: PGRI Minta Guru Beradaptasi Terhadap Perkembangan Digitalisasi Dunia Pendidikan Melalui ChatGPT

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah