SAH, Info Persoalan Pensiun bagi ASN PNS Tahun 2023-2024

- 9 Mei 2023, 11:07 WIB
Ilustrasi pensiun ASN PNS
Ilustrasi pensiun ASN PNS /freepik/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pensiun merupakan penghasilan yang berhak diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah mengabdi kepada negara. ASN PNS berhak menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang sudah berhenti bekerja.

Adapun ASN PNS yang berhak mendapatkan jaminan pensiun dikarenakan beberapa hal, seperti meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun.

Lalu, pensiun karena tidak cakap dari segi jasmani dan rohani, adanya perampingan organisasi atau kebijakan di instansi pemerintah yang menyebabkan pegawai PNS harus pensiun dini.
 
Baca Juga: MANTAP, Segini Gaji Pegawai PPPK Apabila Punya 2 Anak, Cukup Buat Mentraktir Keluarga….

Biasanya pegawai ASN PNS menerima tunjangan pensiun untuk setiap bulan dengan jumlah besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ASN PNS mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua yang dimaksudkan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua yang notabenenya merupakan hak dan penghargaan pengabdian PNS

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi yogyakarta.bkn.go.id, terdapat beberapa pertanyaan seputar pensiun bagi ASN PNS.
 
Baca Juga: CEK! 34 Daerah Ini Cairkan TPG Triwulan I, Guru Sertifikasi Daerah Lain Dipastikan...

1. Pertanyaan pertama yaitu PNS yang akan pensiun di Januari tahun 2024: Kapan persetujuan dari BKN turun, hingga saat ini persteknya belum ada Mohon penjelasan apakah persteknya sudah ada?

Jawaban: Pertek pensiun dapat dikoordinasikan lewat pengelola kepegawaian instansi selaku pengusul. Usulan pensiun informasinya dapat diketahui melalui pengelola kepegawaian instansi, selaku yang nantinya menindaklanjuti penerbitan SK pensiun.

2. Pertanyaan kedua mengenai pengajuan usul pensiun bagi ASN yang sudah memasuki batas usia pensiun.

Jawaban: pada pengusulan pensiun pegawai PNS menjadi kewajiban dari pengelola kepegawaian instansi. Apabila pegawai PNS belum diusulkan diminta untuk segera melapor kepada pengelola kepegawaian instansi agar mengetahui penjelasan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cek Harga Emas Hari Ini 9 Mei 2023, Benarkah Cincin, Gelang 10K Per Gram Naik?

3. Pertanyaan ketiga mengenai SK pensiun yang belum keluar dari bulan Desember tahun 2022 dan SK pensiun belum turun.

Jawaban: Apabila SK pegawai negeri sipil atau PNS belum turun atau belum keluar hingga dari bulan Desember tahun 2022, maka pegawai harus mengetahui jika realisasi dari Dk Pensiun yang menerbitkan adalah instansi.

Maka, pegawai negeri sipil atau PNS yang SKnya belum turun atau keluar diminta untuk melakukan koordinasi secara langsung dengan pengelola kepegawaian instansi masing-masing.

Demikian informasi seputar persoalan pensiunan bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS), info lengkapnya dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x