Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Sudah Ditetapkan Pemerintah, Kerja Sampai…

- 9 Mei 2023, 07:10 WIB
Ilustrasi - Batas usia pensiunan PNS bukan 58 tahun  melainkan segini
Ilustrasi - Batas usia pensiunan PNS bukan 58 tahun melainkan segini /Dok: jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan tenaga kerja yang sangat membantu pemerintah dalam menjalankan berbagai kegiatan dan program yang ada di dalam negeri sehingga perannya sangat luar biasa.

Sebagai tenaga kerja, PNS juga memiliki batas usia pensiun yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya ada informasi mengenai batas usia pensiun.

Dalam peraturan tersebut dapat diketahui bahwa 58 tahun bukan merupakan akhir dari karier seorang PNS terutama jika Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sangatlah berprestasi.

Baca Juga: Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK. Benarkah PPPK Lebih Lama? Simak...

Hal ini memang dirancang untuk memberikan insentif kepada PNS yang berprestasi dan berkinerja baik, serta memberikan kestabilan karier yang lebih baik.

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mendorong PNS untuk terus berkinerja baik dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x