1. Tidak akan melakukan PHK massal kepada honorer
2. Tidak membuat APBN menjadi membengkak
3. Tidak membuat pendapatan honorer menjadi menurun
Baca Juga: WAJIB, 10 Mei 2023 Semua Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Diperintahkan Kemdikbud untuk Ini…
4. Sesuai dengan regulasi yang berlaku
Keempat prinsip tersebut akan menjadi landasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer yang jumlahnya sudah mencapai 2,3 juta di seluruh daerah Indonesia.
Tentu ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer, karena pemerintah benar-benar memperhatikan dan mendengarkan keinginan dan keluh kesah honorer selama ini.
Dengan tidak melakukan PHK massal, ada jaminan kalau honorer bisa diangkat menjadi ASN atau PPPK di tahun 2023 ini.