Ingin Buat SKCK? Inilah Syarat dan Langkah-Langkah Pembuatanya, Simak Selengkapnya..

- 11 Mei 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi. Inilah syarat dan langkah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sesuai dengan prosedur Polri
Ilustrasi. Inilah syarat dan langkah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sesuai dengan prosedur Polri /Pixabay/sterna_is

Sementara itu, untuk pembuatan secara offline, pemohon dapat mendatangi kantor Polsek, Polres, Polda, atau bahkan Mabes Polri terdekat. Di sana, pemohon akan diberikan formulir aplikasi SKCK yang harus diisi dengan lengkap dan benar.

Selanjutnya, pemohon harus melampirkan fotokopi dokumen-dokumen yang diminta, seperti KTP, akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, surat nikah, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang telah diambil.

Baca Juga: LARIS! 28.336 Peserta Mendaftar pada Pelatihan Kurikulum Merdeka MOOC Pintar, Besutan Kemenag!

Selanjutnya, pemohon harus mengambil pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pemohon disarankan untuk mengenakan pakaian sopan dan berkerah, serta memastikan wajah terlihat secara utuh bagi pemohon yang mengenakan jilbab.

Pas foto ini akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pembuatan SKCK.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon dapat menyerahkan formulir dan dokumen-dokumen yang telah dilengkapi kepada petugas yang berwenang.

Kemudian, pemohon akan diberikan bukti pengajuan SKCK yang harus disimpan dengan baik untuk keperluan pengambilan SKCK di kemudian hari.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Resmi Dibuka, tapi GAWAT! Auto Di-blacklist jika Ketahuan Lakukan Ini, Hati-Hati

Pembuatan SKCK memerlukan waktu tertentu untuk proses verifikasi dan penerbitan. Setelah SKCK selesai diproses, pemohon dapat mengambilnya sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah