Dalam hal biaya, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SKCK saat ini telah ditetapkan sebesar Rp 10.000. Biaya ini harus dibayarkan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengetahui syarat-syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK yang telah dijelaskan diatas, diharapkan pemohon dapat mempersiapkan segala dokumen dan memahami prosedur yang harus diikuti dengan baik.
SKCK yang valid akan menjadi bukti yang penting dalam berbagai kegiatan resmi, sehingga pemohon dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih lancar dan aman.***