Ingin Buat SKCK? Inilah Syarat dan Langkah-Langkah Pembuatanya, Simak Selengkapnya..

- 11 Mei 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi. Inilah syarat dan langkah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sesuai dengan prosedur Polri
Ilustrasi. Inilah syarat dan langkah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sesuai dengan prosedur Polri /Pixabay/sterna_is

BERITASOLORAYA.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai kegiatan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, atau bahkan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak yang meragukan.

Bagi Anda yang ingin membuat SKCK, terdapat beberapa syarat dan langkah-langkah yang perlu diikuti. Pemahaman yang jelas tentang persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK akan mempermudah dan mempercepat proses pengurusannya.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara detail mengenai syarat-syarat yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk membuat SKCK.

Baca Juga: Ingin Ambil Jaminan Hari Tua? Inilah Cara Klaim Bagi Pekerja yang Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Simak..

Proses pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk pembuatan secara online, pemohon dapat mengakses website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Pada proses ini, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir online, mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, dan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk pembuatan secara offline, pemohon dapat mendatangi kantor Polsek, Polres, Polda, atau bahkan Mabes Polri terdekat. Di sana, pemohon akan diberikan formulir aplikasi SKCK yang harus diisi dengan lengkap dan benar.

Selanjutnya, pemohon harus melampirkan fotokopi dokumen-dokumen yang diminta, seperti KTP, akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, surat nikah, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang telah diambil.

Baca Juga: LARIS! 28.336 Peserta Mendaftar pada Pelatihan Kurikulum Merdeka MOOC Pintar, Besutan Kemenag!

Selanjutnya, pemohon harus mengambil pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pemohon disarankan untuk mengenakan pakaian sopan dan berkerah, serta memastikan wajah terlihat secara utuh bagi pemohon yang mengenakan jilbab.

Pas foto ini akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pembuatan SKCK.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon dapat menyerahkan formulir dan dokumen-dokumen yang telah dilengkapi kepada petugas yang berwenang.

Kemudian, pemohon akan diberikan bukti pengajuan SKCK yang harus disimpan dengan baik untuk keperluan pengambilan SKCK di kemudian hari.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Resmi Dibuka, tapi GAWAT! Auto Di-blacklist jika Ketahuan Lakukan Ini, Hati-Hati

Pembuatan SKCK memerlukan waktu tertentu untuk proses verifikasi dan penerbitan. Setelah SKCK selesai diproses, pemohon dapat mengambilnya sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Dalam hal biaya, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SKCK saat ini telah ditetapkan sebesar Rp 10.000. Biaya ini harus dibayarkan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mengetahui syarat-syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK yang telah dijelaskan diatas, diharapkan pemohon dapat mempersiapkan segala dokumen dan memahami prosedur yang harus diikuti dengan baik.

SKCK yang valid akan menjadi bukti yang penting dalam berbagai kegiatan resmi, sehingga pemohon dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih lancar dan aman.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah