Ingin Ambil Jaminan Hari Tua? Inilah Cara Klaim Bagi Pekerja yang Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Simak..

- 11 Mei 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi. Langkah-langkah klaim jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan yang harus diperhatikan oleh para pensiunan
Ilustrasi. Langkah-langkah klaim jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan yang harus diperhatikan oleh para pensiunan /Freepik/ tirachardz/

BERITASOLORAYA.com - Jaminan Hari Tua melalui BPJS ketenagakerjaan bukan hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada pekerja lainnya. Pekerja sangat membutuhkan Jaminan Hari Tua yang disediakan oleh BPJS ketenagakerjaan.

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati. Terdapat prosedur khusus untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT melalui BPJS ketenagakerjaan.

Para pekerja perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam program Jaminan Hari Tua.

Bagi pekerja yang ingin melakukan pencairan Jaminan Hari Tua melalui BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023, mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: LARIS! 28.336 Peserta Mendaftar pada Pelatihan Kurikulum Merdeka MOOC Pintar, Besutan Kemenag!

Persyaratan tersebut merupakan hal yang mutlak diperlukan untuk mendapatkan dana Jaminan Hari Tua melalui BPJS Ketenagakerjaan. Keberlakuan persyaratan tersebut sangat penting, karena jika persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak terpenuhi atau tidak lengkap, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Tentunya, para pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan tidak ingin mengalami situasi tersebut. Pekerja yang telah mengundurkan diri atau di-PHK tentu membutuhkan dana untuk memulai usaha mereka.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x