Sementara, kata Safrudin, untuk yang sedang berproses sudah keluar NIP-nya. Penambahan formasi ini juga belum final karena memang belum mendapatkan tanda tangan dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Selain itu, Menteri PAN-RB dan Kemendikbud Ristek berencana melakukan kolaborasi untuk menentukan seberapa banyak yang akan diangkat dari jumlah yang diusulkan oleh Pemprov Sumut.
Safrudin menjelaskan angka usulan pengangkatan 2.437 PPPK bisa saja berkurang sesuai dengan kebutuhan dan kesanggupan pembiayaan.
Menurutnya, kecenderungan berubah menjadi berkurang bisa saja terjadi karena, Pemprov Sumut mengusulkan 2.000 guru PPPK.
Sementara itu, Menteri PAN-RB meminta BKN reformulasi nilai ambang batas kelulusan seleksi penerimaan PPPK.
Dengan melakukan reformulasi passing grade, maka BKN bisa memutuskan mengenai potensi afirmasi untuk penentuan ambang batas kelulusan seleksi PPPK.
Baca Juga: WOW, Indonesia Ternyata Memiliki 5 Destinasi Wisata Pendidikan, Apa Saja? Simak Selengkapnya…
Dalam seleksi PPPK sebelumnya, passing grade kelulusan peserta ditentukan oleh setiap instansi pembina masing-masing jabatan fungsional.