Dimintai Biaya dalam Seleksi Guru ASN PPPK? Pungli Namanya, Segera Laporkan, Ikuti Prosedur Di Bawah Ini!

- 11 Mei 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi. Panduan melaporkan tindak pungli yang ada dalam seleksi guru ASN PPPK, mulai dari tempat atau layanan pengaduan hingga prosedurnya.
Ilustrasi. Panduan melaporkan tindak pungli yang ada dalam seleksi guru ASN PPPK, mulai dari tempat atau layanan pengaduan hingga prosedurnya. /Pixabay/Geralt/

BERITASOLORAYA.com – Telah diketahui bahwa pengumuman seleksi guru ASN PPPK telah dilakukan dan para pesertanya kini sedang memasuki tahap akhir.

Tahap akhir yang harus dilalui calon guru ASN PPPK ialah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan penetapan NI (Nomor Induk) yang diberi waktu oleh Panselnas hingga akhir bulan ini.

Tinggal selangkah lagi bagi para peserta untuk diangkat menjadi guru ASN PPPK. Jangan sampai mundur karena dimintai sejumlah biaya oleh panitia atau pihak lain guna memperlancar tahapan untuk menjadi guru ASN PPPK.

Hal ini tidak dibenarkan. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @masmenteri pada 10 Mei 2023, tindakan seperti demikian dinamakan pungli (pungutan liar).

Baca Juga: Kepala Sekolah Semua Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, Ada Potongan Jika Terlambat Lakukan Ini

Bagi peserta, maupun keluarga, sahabat, dan rekan Anda menemukan atau mengalami langsung tindakan pungli seperti ini, jangan takut untuk segera melaporkan.

Kalian dapat mengikuti prosedur yang akan dijelaskan di bawah ini. Dilengkapi juga dengan website untuk kalian melaporkan tindak pungli tersebut.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x