BERITASOLORAYA.com - Kabar buruk, tenaga honorer yang baru diangkat jadi ASN bisa dapat sanksi jika tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Untuk itu, bagi tenaga honorer hati-hati karena tidak ada kesempatan kedua lagi untuk mendapatkan jabatan sebagai ASN dari pemerintah.
Penjelasan tentang sanksi tenaga honorer yang baru menjabat jadi ASN akan dijelaskan di artikel ini. Jadi baca sampai selesai dan bagikan ke yang lainnya.
Meskipun sudah diangkat jadi ASN, tetap saja harus mematuhi aturan sebagai pegawai abdi negara yang baik dan bertanggung jawab.
Pada surat Peraturan Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 2014, tenaga ASN sudah diberikan tanggung jawab masing-masing untuk mengabdi kepada negara dan menjalankan tugasnya sebaik mungkin.
Oleh karena itu sebagai ASN wajib melaksanakan tugasnya seperti yang tertuang pada pasal 23 pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 2014 ASN yang berbunyi, "melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab."
Pada tahun 2023 ini sudah banyak tenaga honorer diangkat jadi ASN. Pengangkatan ini dilakukan dengan berbagai proses seleksi dan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk mendapatkan jabatan ASN.