HATI-HATI! Honorer Baru Menjabat Jadi ASN Bisa dapat Sanksi Jika Tidak Mematuhi Aturan ini..

- 13 Mei 2023, 21:41 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Unsplash.com/mufidpwt

Baca Juga: ASIK! PNS Dapat Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh Hingga Rp550 Ribu Per Bulan, Setiap Daerah Mendapatkan...

Menurut wakil ketua komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan ada 2.360.363 tenaga honorer diangkat jadi tenaga ASN yang tercatat dalam data KemenPAN-RB, seperti guru, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi.

Selain itu masih banyak tenaga honorer yang diangkat jadi ASN seperti tenaga kebersihan atau Office Boy, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan masih banyak tenaga honorer lainnya.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh ASN adalah bersedia ditempatkan di seluruh daerah NKRI. Jika tidak mematuhi aturan ini maka pegawai ASN mendapatkan sanksi ringan hingga berat.

Baca Juga: KUR BRI Berikan Angsuran Mulai Rp33 Ribu Per Bulan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di sini

Salah satu sanksi berat yang didapatkan oleh pegawai ASN jika tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan adalah pemecatan.

Sementara itu pemerintah menerapkan uji coba selama satu tahun untuk melihat kinerja ASN sebagai abdi negara.

Berdasarkan pasal 87 pada Peraturan PP Nomor 5 Tahun 2014, ASN dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak karena dihukum penjara atas kasus melakukan tindak pidana paling singkat dua tahun dan pidana dilakukan tidak berencana, ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin ASN tingkat berat.

Baca Juga: 12 Pertanyaan yang Bisa Ditanyakan Pada Pasangan Sebelum Menikah agar Terhindar dari Perceraian

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah