Dalam proses uji coba selama satu tahun tersebut berikut penilaian pada ASN yang tertuang pada PP Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 176 adalah penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS, secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Berdasarkan rangkuman BeritaSoloRaya.com di BKN (Memahami Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022), berikut Larangan yang harus dihindari agar tidak mendapatkan sanksi terhadap ASN:
1. Ikut kampanye menggunakan atribut partai atau PNS.
2. Menyalahgunakan jabatan.
3. Bekerja di lembaga atau organisasi internasional tanpa izin/perusahaan asing/pegawai luar negeri/konsultan asing/lembaga swadaya kecuali mendapat tugas dari atasan.
4. Mempunyai, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara.
5. Melaksanakan pekerjaan dengan memungut biaya diluar kewenangan.
6. Merugikan negara.