UPDATE: Masih Banyak Provinsi yang Baru Usulkan Kebutuhan PPPK Guru 2023, Formasi 266.256 Belum Final?

- 15 Mei 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Dok. BKN

Menurut yang dipaparkannya, pemerintah bakal langsung isi kekosongan formasi yang tersisa, meskipun jika instansi daerah tidak kunjung mengajukan kebutuhan di instansinya.

Seperti halnya yang disampaikan Dian Putra selaku Kepala Seksi PAD Kemenkeu, dalam rakor dengan BKD Jatim beberapa waktu lalu, bahwa bagian DAU untuk penggajian formasi PPPK ini sudah ditetapkan hanya untuk formasi PPPK 2022 - 2023, tidak boleh hal lainnya.

Untuk hal yang sama, pemerintah pusat ingin memastikan kalau anggaran yang digunakan untuk pembayaran gaji bersama dan tunjangan melekat ini tidak akan digunakan untuk kebutuhan yang lainnya lagi.

Mendikbudristek pun menambahkan, bahwa pemerintah pusat akan terus memastikan kalau anggaran tersebut, bakal diberikan pada pemerintah daerah kalau pemerintah daerah telah mengangkat para guru honorer di daerah menjadi pegawai PPPK guru yang sah dengan SK.

Baca Juga: NOMINALNYA BESAR, Inilah Besaran Uang Makan PNS di Berbagai Provinsi, Simak Selengkapnya

Nadiem yakin sepenuhnya, hal-hal tersebut bisa mengefektifkan penuntasan guru honorer menjadi guru dengan status PPPK di tahun 2023.

Jadi, apabila pemda mempertanyakan anggaran DAU belum turun, menurut Kemenkeu sendiri pemerintah daerah harus menyerahkan laporan realisasi perihal pengangkatan guru honorer tersebut.

Sementara proyeksi atau prediksi formasi PPPK 2023 yang akan diajukan daerah, harusnya jumlahnya sebanyak yang ada di dalam PMK 212.

Bukan cuma proyeksi formasi, proyeksi jumlah DAU yang akan disalurkan ke daerah juga disebutkan di dalam Permenkeu tersebut.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x