Kenaikan gaji PNS juga tidak tercantum di dalam UU Nomor 28 Tahun 2022 soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 atau UU APBN 2023, bahkan ketika aturan tersebut masih berupa rancangan saja.
Selain itu, kenaikan gaji PNS juga belum ada di peraturan regulasi yang mengatur atau juga membahas soal kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023 ini.
Jadinya. kenaikan gaji bagi PNS sebesar 7 persen masih menjadi rumor belaka yang masih belum tentu kebenarannya.
Tapi yang pasti, pemerintah sudah memastikan akan tetap memberikan berbagai macam tunjangan kepada pemerintah dari mulau THR 2023, gaji ke 13 dan berbagai macam tunjangan lainnya.
Jadi, walaupun tidak mendapatkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapatkan tunjangan dari pemerintah yang uangnya bisa digunakan untuk berbagai keperluan ekonomi dan keuangan PNS.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS semuanya. ***