Oleh karena itu untuk PNS yang apabila istri atau suaminya dan anak kandungnya sebanyak satu orang meninggal, maka akan mendapatkan uang jaminan sebesar Rp10 juta.
Namun, uang jaminan tersebut kemungkinan bisa lebih besar apabila jumlah anak yang tercatat sah dalam perundang-undangan dan ada di daftar keluarga instansi lebih dari satu orang yang meninggal.
Meskipun asuransi kematian ini cukup besar tetapi semoga Anda sekeluarga bisa sehat selalu dan terus berkumpul bersama-sama.***