- Istri atau suami PNS tercatat secara sah dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
- Anak merupakan anak kandung sah dari PNS yang sudah disahkan oleh undang-undang dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. Selain itu, yang bersangkutan juga belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai umur 25 tahun.
Pada PMK nomor 23 tahun 2023 tersebut salah satunya membahas tentang asuransi kematian PNS dan keluarga, sehingga pemerintah akan memberikan uang jaminan sebesar Rp10 juta untuk keperluan tersebut.
Adapun detail besarnya manfaat asuransi kematian yang dimaksud sebagai berikut:
- PNS yang meninggal dunia, maka keluarganya akan diberikan uang jaminan Rp8 juta.
- Istri atau suami yang meninggal dunia, maka PNS yang bersangkutan akan diberikan uang jaminan Rp6 juta.
- Anak kandung sah yang meninggal dunia, maka PNS yang bersangkutan akan diberikan uang jaminan Rp4 juta.
Baca Juga: PERHATIAN, Mulai 23 Mei BKN Minta Pelamar ASN PPPK Berikut Lakukan Hal Ini, Waktunya Terbatas!