BERITASOLORAYA.com - Ribuan PPPK sudah bersiap dalam tahap pengusulan NIP oleh BKN, 25 hari ke depan nomor induknya bakal diterbitkan dan diangkat menjadi PPPK yang resmi. Saat pengangkatan sebagai pegawai PPPK, calon PPPK akan diserahi SK pengangkatan sebagai wujud ketetapan pengangkatan dari pejabat PPK atau pemimpin instansinya.
Pejabat PPK nantinya akan menyerahkan SK pengangkatan dan pegawai PPPK langsung bisa melaksanakan tugasnya sebagai PPPK.
SK pengangkatan dan ketetapan pengangkatan bisa juga tak langsung diberikan setelah calon PPPK tersebut menerima NIP, paling lambat hingga 30 hari sejak NIP-nya ditetapkan.
Baca Juga: Raih Juara Umum Esport SEA Games 2023, Indonesia Menangkan Perebutan Sengit Lawan Negara ini!
Bagi PPPK yang sudah diangkat dapat melaksanakan tugas atau sudah mulai bekerja di hari pertamanya berdasarkan yang ada di dalam perjanjian kerjanya agar segera dapat gaji dan tunjangan melekat di bulan pertama bekerja.
Sebab, telat bekerja sehari saja, gaji pertama akan langsung terhempas hingga bulan depan, ketentuan ini mengacu pada peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.
Kabarnya, PPPK yang diangkat antara bulan Mei sampai Juni bakal dapat gaji ke-13 tahun 2023 ini? Menurut PMK No. 212 Tahun 2022, formasi PPPK yang sudah diangkat sampai dengan bulan Juni akan dapat gaji ke-13 yang penyalurannya dijadwalkan bulan Juni ini.
Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 akan terjadwal pada bulan Juni 2023 ini, untuk memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya.