ASN MERAPAT, Ada Imbauan dari Pemerintah Terkait Gaji ke 13, Apakah Tidak Jadi Cair? Intip Selengkapnya

- 18 Mei 2023, 10:58 WIB
Ilustrasi, gaji ke 13 akan dibayarkan kepada ASN bulan Juni 2023, simak informasinya/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi, gaji ke 13 akan dibayarkan kepada ASN bulan Juni 2023, simak informasinya/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

BERITASOLORAYA.com – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) saatnya merapat. Pasalnya ada hal penting yang harus diketahui terkait dengan pencairan gaji ke 13 tahun 2023 ini. Simak hingga akhir ya.

 

Kabarnya, gaji ke 13 untuk seluruh ASN di Indonesia akan cair pada bulan Juni 2023 mendatang, atau sekitar bulan depan. Hal itu seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 ini.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke 13 kepada seluruh ASN sebagai wujud apresiasi atas kinerja ASN selama ini.

Selain itu, pemberian gaji ke 13 juga menjadi upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.”

Baca Juga: TERAKHIR HARI INI, Pendaftaran UM-PTKIN akan Segera Berakhir, Yuk Siapkan Hal Penting Berikut Sebelum...

Seluruh ASN akan menerima gaji ke 13 dengan penyaluran anggaran yang bersumber dari masing-masing instansi yang menaungi, seperti untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN maka terdiri atas:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50 persen tunjangan kinerja,
    sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: SELAMAT, Janji Pemerintah Angkat 1 Juta Guru PPPK, Sudah Ada Daftar Nama Honorer yang Jadi Prioritas! Cek...

Sementara itu untuk gaji ke 13 yang bersumber dari APBD yaitu:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Diberikan Beasiswa FULLY FUNDED dari Kemdikbud. Ini Detailnya…

Seluruh ASN hendaknya mencermati bahwa sebenarnya pemberian gaji ke 13 dikecualikan untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang:

  1. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
  2. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka kepada seluruh ASN yang akan menjadi penerima gaji ke 13 hendaknya memahami regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

 

Kemudian, pembayaran gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Demikian dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah