ALHAMDULILLAH! Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS Cair di Bulan Juni 2023, Intip Bocoran Nominalnya per Golongan

- 18 Mei 2023, 19:47 WIB
Ilustrasi - Pencairan gaji 13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan Juni oleh TASPEN
Ilustrasi - Pencairan gaji 13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan Juni oleh TASPEN /Dok: taspen.co.id


BERITASOLORAYA.com – Rezeki nomplok akan segera menghampiri para pensiunan PNS. Pasalnya, PT. TASPEN telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji 13 tahun 2023. Cek besar nominalnya di bawah ini.


PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) memiliki amanat yang sangat penting dari pemerintah untuk menyalurkan gaji 13 bagi para pensiunan PNS.

Ketentuan ini juga sudah tersurat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 pada ASN, pensiunan PNS, penerima pensiun, dan peneriman tunjangan tahun 2023.

Diketahui, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Berdasarkan mandat tersebutm TASPEN menyatakan akan segera menyalurkan gaji 13 mulai bulan Juni 2023.

Baca Juga: Tiba Sore Ini, Timnas Indonesia akan Diarak Besok, Masyarakat Diminta Bersiap-Siap Hindari Ruas Jalan Berikut

Proses penyaluran gaji 13 ini akan dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN. Peserta tidak perlu repot-repot mengumpulkan persyaratan dan melakukan pengajuan. Oleh karena itu, pensiunan PNS tinggal duduk manis saja menunggu dana tersebut cair ke rekening.

Meskipun begitu, pensiunan PNS tetap memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan autentikasi melalui Aplikasi Taspen Otentikasi melalui smartphone. Hal ini dilakukan sebagai upaya validasi identitas dari para pensiunan PNS sehingga lebih aman dan memudahkan pencairan.

 

Adapun nominal gaji 13 yang akan cair pada Juni 2023 ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, masih belum ada peraturan terbaru yang menyatakan secara resmi kenaikan gaji 13 pada tahun 2023.

Dikutip oleh BeritaSoloraya.com dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji 13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS nominalnya akan sama dengan gaji pokok PNS. Agar lebih jelas, mari simak rinciannya di bawah ini:

Baca Juga: PENTING, Ternyata Tenaga Honorer Harus Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Pengangkatan Jadi ASN. Apa Saja?

1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

3. Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

4. Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

5. Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.

 

6. Golongan II b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

7. Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

Baca Juga: Daerah Ini Kembali Lakukan Pendataan Tenaga Honorer, Pastikan Tahun 2023 Tak Lagi Terima Non ASN

8. Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

9. Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

10. Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

11. Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

12. Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

13. Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

Baca Juga: TPG atau Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Golongan Ini akan Alami Pengurangan. Segini Besarannya…

14. Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

15. Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

16. Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

17. Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Demikian informasi mengenai besaran gaji 13 pensiunan PNS yang akan cair pada Juni 2023 mendatang. Jangan lupa untuk melakukan verifikasi agar proses pencairan bisa berjalan lebih mudah dan aman.***

Editor: Alin Intan Syaidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x