RESMI, Kebijakan Baru Kemdikbud Soal Naik Jabatan ke Ahli Muda dan Ahli Madya Bagi Guru, Begini Prosedurnya

- 18 Mei 2023, 20:51 WIB
Ilustrasi. Berikut kebijakan naik pangkat atau naik jabatan bagi guru dan pengawas sekolah
Ilustrasi. Berikut kebijakan naik pangkat atau naik jabatan bagi guru dan pengawas sekolah /Prokopim Pemkot Pontianak/

BERITASOLORAYA.com – Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh guru ketika telah naik jabatan, baik itu dari Ahli Pertama ke Ahli Muda atau dari Ahli Muda ke Ahli Madya.

Dengan naik jabatan, bukan tidak mungkin guru bisa menerima kenaikan gaji dan tunjangan yang bisa meningkatkan kesejahteraannya.

Soal naik jabatan untuk guru secara resmi diatur dalam peraturan baru Dirjen GTK Kemdikbud lewat surat edaran Nomor: 1535/B/HK.04.01/2023 tentang kenaikan jenjang jabatan bagi JF guru dan JF pengawas sekolah ke jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Dengan demikian, surat Dirjen GTK tersebut bukan hanya mengatur naik jabatan bagi guru, tetapi juga juga kenaikan pangkat dan jabatan bagi pengawas sekolah.

Baca Juga: KRMH Roy Berharap Pengawasan-Kepastian Hukum di Kominfo Lebih Ketat Agar Kasus Dugaan Korupsi Tak Terulang

Surat edaran tersebut menyikapi soal Peraturan Menteri PANRB dengan Nomor 13 Tahun 2019 yang menyebutkan di pasal 53 ayat (4) bahwa prosedur naik jabatan perlu memenuhi syarat yang berlaku. Hal ini berlaku bagi guru dan pengawas sekolah yang ingin atau mengajukan naik jabatan.

Adapun syarat untuk bisa naik jabatan yaitu para guru dan pengawas sekolah perlu ikut serta dan lulus dalam uji kompetensi serta memiliki nilai kinerja paling rendah berstatus baik dalam dua tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x