TENANG YA, Tenaga Honorer Tunggu Keputusan Resmi Menteri PANRB: Tidak Ada PHK Massal, Lantas Apa?

- 18 Mei 2023, 22:03 WIB
Menteri PANRB jelaskan bahwa tidak ada PHK massal.
Menteri PANRB jelaskan bahwa tidak ada PHK massal. /Dok: menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Info terbaru untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia ini menyangkut masalah keputusan dari Menteri PANRB.

 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa ternyata pihaknya berjanji tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Hal itu sebagaimana yang dihadapi oleh tenaga honorer yang akan dihapus pada tanggal 28 November 2023 mendatang, sehingga tentu membuat honorer merasa was-was.

"Terkait hal ini Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Kemenpan-RB untuk mencari jalan tengah. Oleh karena itu, kami terus berkomunikasi intensif dengan bupati, asosiasi wali kota, gubernur hingga DPR," ujar Menteri PANRB.

Baca Juga: HONORER BAHAGIA, Formasi PPPK akan Diusulkan Sebanyak 4.383 Tahun Depan, Simak Penjelasan dari...

Sejalan dengan penjelasan Menteri PANRB, dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 tahun 2014 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 pada tanggal 28 November 2023 disebutkan menjadi hari terakhir dan lagi tidak ada non-ASN.

"Kalau ini kami terapkan, maka akan ada kegaduhan besar, karena akan ada PHK massal per 28 November," imbuhnya.

Menteri PANRB menambahkan bahwa jika tidak bisa ditangani dengan baik, maka penghapusan tenaga honorer ini justru bisa menjadi masalah besar di kemudian hari.

Bagaimana tidak, menurut keterangan dari Menteri PANRB bahwa sejatinya tenaga honorer sudah banyak membantu pelayanan publik, sehingga jika dihapuskan maka akan mengganggu sistem pemerintahan yang ada.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru Honorer di Kotim Segera Terima SK PPPK Jika Memenuhi Kriteria Ini, Harus Mengabdi Selama…

Selain itu, jika pemerintah melakukan PHK massal maka yang ada adalah berpotensi akan mengganggu pelayanan publik di daerah.

"Supaya tidak ada kegaduhan dan tidak ada PHK massal. Tentu ke depan perlu ada evaluasi serius. Pemda merekrutnya mestinya lebih bagus, sehingga jauh lebih berkualitas," imbuhnya.

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa ada harapan agar kedepannya bisa melakukan audit terhadap sejumlah honorer dan BPK.

Baca Juga: WAH, Lagu Rungkad Viral Lagi saat Dinyanyikan Salma IDOL 2023, Begini Liriknya

"Kalau sampai ada PHK massal akan mengganggu pelayanan publik di daerah. Maka harapan kita ke depan kita melakukan audit terhadap sejumlah honorer dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) supaya data yang dilaporkan kepada kami benar sesuai dengan aturan yang dikeluarkan," pungkas Menteri PANRB.

Untuk itu, kepada seluruh tenaga honorer maka harap bersabar dan selalu memantau informasi resmi dari Pemerintah agar tidak ada miskomunikasi.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x