SAH, Sri Mulyani Tetapkan PNS dan Honorer Yang Bekerja di Luar Jam Kerja Dapat Uang Segini, Syaratnya Adalah..

- 20 Mei 2023, 09:34 WIB
Kabar gembira untuk PNS dan tenaga honorer dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait sejumlah uang dari kebijakan PMK Nomor 49 Tahun 2023
Kabar gembira untuk PNS dan tenaga honorer dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait sejumlah uang dari kebijakan PMK Nomor 49 Tahun 2023 /Tangkapan Layar/Kemenkeu RI

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira lagi untuk PNS dan tenaga honorer dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait sejumlah uang yang akan diperoleh di tahun 2023.

Info yang dinantikan tersebut untuk PNS maupun tenaga honorer tersebut telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut menjelaskan tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024. Pada regulasi tersebut dijelaskan tentang kebijakan keuangan untuk uang lembur dan honorarium bagi PNS maupun tenaga honorer.

Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Simak 10 Tips Agar Bijaksana Memutuskan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut sebagai pagu yang digunakan dalam standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024, terutama tentang standar uang lembur yang diberikan kepada PNS maupun tenaga honorer.

Perlu diketahui bahwa uang lembur yang diberikan pemerintah tersebut adalah kepada tenaga honorer atau pegawai Non PNS yang tidak terikat kontrak dengan perusahaan swasta yang bergerak di penyedia sumber daya manusia atau outsourcing.

Adapun uang lembur yang dibayarkan merupakan suatu bentuk kompensasi kepada PNS maupun tenaga honorer yang bertugas atau bekerja di luar jam kerja.

Baca Juga: BERSIAP, Guru Lolos Passing Grade di Jawa Timur Siap-siap Diangkat ASN PPPK, Khofifah: Tuntaskan!

PNS maupun tenaga honorer dapat diberikan uang lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang di instansinya.

Besaran atau nominal uang lembur yang diberikan kepada PNS maupun tenaga honorer berdasarkan pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Standar Uang Lembur PNS

- Golongan I: Rp 18.000 per hari

- Golongan II Rp 24.000 per hari

- Golongan III: Rp 30.000 per hari

Baca Juga: UPDATE Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Triwulan 2, Banyak Daerah Sudah Cairkan TW 1

- Golongan IV: Rp 36.000 per hari

Standar Uang Lembur Honorer atau Non PNS

  • Tenaga Honorer Rp 20.000 /hari
  • Pegawai Non PNS lainnya seperti satpam, pengemudi, pramubakti, dan petugas kebersihan yaitu Rp 13.000 per hari.

Selain menentukan kebijakan tentang uang lembur bagi PNS maupun tenaga honorer, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga ditentukan nominal uang makan lembur yang telah ditentukan besarannya.

Berdasarkan kebijakan dalam regulasi tersebut, uang lembur dan uang makan lembur akan diberikan kepada PNS maupun tenaga honorer paling sedikit selama 2 jam.

Baca Juga: BERSIAP, Selain TPG Triwulan 1, Guru Sertifikasi Akan Peroleh Uang Ini Sebentar Lagi! Jokowi Sudah Tetapkan

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x