PS yang bertugas di Pemkab Bojonegoro diharapkan dapat membangun kerja sama tim yang baik di tempat kerja masing-masing untuk memberi output yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat ke depannya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana mengatakan bahwa pengambilan sumpah PNS dilaksanakan agar ASN mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang PNS harus memiliki kepribadian yang jujur, bersih, bermental baik, berdaya guna, dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugasnya.
PNS Bojonegoro formasi tahun 2021 yang baru menerima SK Pengangkatan PNS ini telah melalui masa percobaan PNS sebagai syarat CPNS diangkat menjadi PNS sekurang-kurangnya minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun.
Dikutip dari laman BKD Kabupaten Trenggalek, setidaknya ada 5 syarat CPNS untuk bisa diangkat menjadi PNS berikut ini.
1. Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
2. Telah menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik
3. Telah menunjukan kecakapan dalam melakukan tugas
4. Telah mengikuti Diklat Prajabatan