Hari dan Jam Kerja ASN Berubah, Benarkah Lebih Fleksibel? Inilah Penjelasan dari Kementerian PANRB

- 20 Mei 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi jam kerja ASN
Ilustrasi jam kerja ASN /freepik/Freepik

Baca Juga: YANG DITUNGGU, Akhirnya SK Pengangkatan PNS 2021 Resmi Diserahkan

Undang-undang ini juga mengatur bahwa instansi pemerintah harus menjalankan jam kerja selama 37,5 jam per minggu, dimulai pada pukul 07.30 dengan ketentuan waktu yang tidak dapat diubah.

Selain itu, ada waktu istirahat selama 60 menit pada hari Senin sampai Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Namun, ada perbedaan dalam pengaturan hari dan jam kerja untuk pegawai ASN. Kementerian PANRB menjelaskan bahwa regulasi baru ini memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas pegawai ASN, sehingga tidak ada penentuan hari kerja yang khusus bagi mereka.

Serupa dengan instansi pemerintah, pegawai ASN juga memiliki jam kerja selama 37,5 jam per minggu dengan fleksibilitas waktu bekerja. Mereka juga memiliki waktu istirahat selama 60 menit pada hari Senin sampai Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Baca Juga: SAH, 257 Tenaga Kesehatan atau Nakes di Lumajang Akhirnya Terima SK PPPK

Kementerian PANRB menekankan bahwa fleksibilitas ini hanya berlaku untuk pegawai ASN dan tidak berlaku secara umum bagi instansi pemerintah.

Adapun makna fleksibilitas dalam peraturan ini merujuk pada fleksibilitas dari segi waktu dan tempat, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan oleh Kementerian PANRB mengenai fleksibilitas kerja pegawai ASN berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aturan baru ini.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah