“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non ASN ini,” ujar Azwar sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman @menpan.go.id.
Oleh sebab itu, Azwar telah merumuskan 4 prinsip dasar penanganan masalah tenaga honorer, yaitu:
1. Menghindari terjadinya PHK massal saat dilakukannya penghapusan non ASN.
2. Penanganan masalah non ASN tidak akan menyebabkan terjadinya pembengkakan anggaran.
3. Solusi bagi masalah non ASN tidak akan mengurangi pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini.
4. Penyelesaian masalah bagi non ASN harus sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
Dalam merumuskan penyelesaian masalah non ASN, pemerintah tidak mengabaikan peran dan kontribusi signifikan yang telah diberikan oleh para tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Oleh sebab itu, penataan sumber daya manusia dalam kaitannya dengan pegawai pemerintah akan dilakukan dengan sangat serius dan untuk itu dukungan berbagai pihak sangatlah dibutuhkan pemerintah.