"Karena sudah ada instruksi pusat untuk alokasikan anggaran bagi pegawai PPPK baik tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten," katanya.
Terkait perintah pembayaran tunggakan gaji PPPPK guru Papua ini, Pemerintah Kota Sorong sudah menyiapkan anggaran yang nilainya sekira Rp900 juta. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Yuli Atmini menjelaskan setidaknya ada 78 guru PPPK SMA/SMK yang dimutasi dari Provinsi Papua Barat.
Meski ke-78 guru PPPK tersebut belum mengalihkan SK Mutasi ke Kota Sorong, namun pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji. “Jadi satu orang sekali terima gaji tiga bulan ya berkisar 10 hingga 11 juta," kata Yuli.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021, urusan pendidikan SMA/SMK sederajat dikembalikan ke kabupaten atau kota sebagai kebijakan otonomi khusus di tanah Papua. Sehingga, termasuk urusan pembayaran gaji dikembalikan ke kabupaten atau kota.