PNS Golongan Ini Bersiap untuk Dapatkan Gaji 2 Kali Lipat di Tahun 2023. Cek Besaran Selengkapnya

- 24 Mei 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi PNS golongan ini bisa dapatkan pendapatan dua kali lipat tahun 2023
Ilustrasi PNS golongan ini bisa dapatkan pendapatan dua kali lipat tahun 2023 /Unsplash.com/@mufidpwt

PNS Golongan I

Golongan Ia memiliki honor dengan nominal Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800. Selanjutnya untuk PNS Golongan Ib nominalnya adalah Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900. Golongan Ic honor yang diterima besarannya adalah Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500. Terakhir Golongan Id nominal yang diterima adalah Rp1.851.800 hingga Rp 2.686.500.

PNS Golongan II

PNS Golongan IIa mendapatkan honor yang besarannya adalah Rp2.022.200 hingga Rp3.373.000. Berikut Golongan IIb besarannya adalah Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300 dan Golongan IIc yaitu Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000. Terakhir Golongan IId adalah Rp2.399.200 hingga Rp 3.820.000.

PNS Golongan III

Bagi PNS Golongan IIIa akan mendapatkan honor yang nominalnya adalah Rp2.579.400 hingga Rp 4.236.400. Berikutnya Golongan IIIb yaitu Rp2.688.500 hingga Rp 4.415.600 dan Golongan IIIc yaitu Rp2.802.300 hingga Rp 4.602.400. Terakhir Golongan IIId yaitu sebesar Rp2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

Baca Juga: BERSIAP, Menpan RB Minta Seluruh Pemda Lakukan Ini ke Kemenkeu, Supaya Penggajian PPPK Cepat Turun?

PNS Golongan IV

PNS Golongan IVa mendapatkan honor sebesar Rp3.044.300 hingga Rp 5.000.000. Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 hingga Rp 5.211.500 dan Golongan IVc nominalnya sebesar Rp3.307.300 hingga Rp 5.431.900. Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 hingga Rp 5.661.700 dan Golongan IVe sebesar Rp3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

Selanjutnya untuk informasi tentang golongan PNS yang akan dapatkan bonus dua kali gaji di tahun 2023 adalah bagi PNS, dan pensiunan yang berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 terkait tentang THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023 akan Alami Kenaikan? Cek Informasi dan Besaran Selengkapnya di Sini

PNS dan juga pensiunan pada tahun 2023 ini akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai yang dijanjikan oleh pemerintah dan akan cair pada awal Juni. Bila ditambahkan dengan gaji pokok yang didapatkan, maka pada bulan Juni akan mendapatkan dua kali gaji.

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah