Gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah dan berasal dari APBN ini terdiri dari tunjangan kinerja sebesar 50%, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan juga gaji pokok.
Baca Juga: Guru PPPK Papua FULL SENYUM, Pemerintah Sudah Siapkan Gaji untuk Segera Cair
Sedangkan yang bersumbernya dari APBD rinciannya adalah tambahan penghasilan 50% untuk daerah yang memberikannya, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan gaji pokok. Itulah dia rincian dari gaji ke-13 yang merupakan bonus dari pemerintah.***