RESMI DARI PEMERINTAH, Sri Mulyani Siapkan Tunjangan Bagi PNS, Ini Besarannya untuk Golongan I II III IV

- 22 Mei 2023, 17:52 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati


BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi mengenai tunjangan yang telah disiapkan Sri Mulyani bagi PNS. Simak besarannya bagi PNS golongan I, II, III, dan IV di semua provinsi.


Para tenaga PNS wajib bersiap pada tahun 2024 mendatang. Pasalnya, Sri Mulyani telah menyiapkan tunjangan tambahan di luar gaji pokok yang diberikan setiap bulan. Tunjangan ini yaitu berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Anggaran untuk tunjangan makanan penambah daya tahan tubuh ini bahkan telah masuk anggaran keuangan tahun 2024. Hal ini tersemat jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Lonjakan Harga Telur di Tingkat Konsumen, Satgas Pangan Pusat Minta Lakukan ini!

Aturan tersebut bahkan sudah ditandatangani secara resmi oleh Sri Mulyani dan diundangkan pada 3 Mei 2023. Artinya, peraturan tersebut sudah sah dan berlaku.

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa besaran biaya tunjangan ini akan disesuaikan dengan provinsi tempat PNS terkait bertugas. Biaya tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulan di luar tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.


Adanya tunjangan makanan penambah daya tahan tubuh ini ditujukan untuk membantu meningkatkan dan mempertahankan daya tahan tubuh para PNS. Harapannya, mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan baik berkat tubuh yang sehat.


Mulai dari Sabang hingga Merauke, semua PNS dari berbagai golongan berhak mendapat tunjangan penambah daya tahan tubuh tersebut. Adapun besarannya yaitu mulai dari Rp18.000 sampai Rp25.000/orang/hari.

Halaman:

Editor: Alin Intan Syaidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x